Live Love Laugh

Live Love Laugh

Sunday, March 4, 2012

Pelaku dan politik ekonomi indonesia

A. SISTEM dan POLITIK PEREKONOMIAN INDONESIA
1.Moral Ekonomi dan Politikal Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD1945 bukanlah sitem ekonomi liberal ala politikal ekonomi mazhab klasik dan neoklasik yang menghendaki tiadanya campur tangan pemerintah sama sekali.
Sikap dan sifat anti liberalisme dan anti kapitalisme dari sistem ekonomi indonesia bersemi serta berkembang pada diri pemimpin pergerakan kebangsaan, karena liberalisme yang dipraktekkan Belanda tidak membawa kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, sebagimana yang dislogakan di Eropa Barat.Sebaliknya yang dirasakan di Indonesia adalah pemerasan kaum buruh, perampasan tanah rakyat, penindasan kemerdekaan, dan perkosaan dasar-dasar perikemanusiaan.
Bung Hatta sudah mengantisipasi praktek perekonomian semacam ini, dia membedakan tujuan pembangunan jangka panjang dengan politik kemakmuran jangka pendek.
Politik perekonomian berjangka panjang yang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Di sebelah menunggu tercapainya hasil politik perekonomian berjangka panjang ini, perlu ada politik kemakmuran berjangka pendek yang realisasinya bersumber pada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita pada masa datang, apabila buahnya nyata memperbaikikeadaan rakyat dan memecahkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu smentara waktu harus dilakukan dan dilaksanakan oleh mereka yang sanggup melaksanakannya.
2. Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi Indonesia
Dewasa ini para pemimpin kita sering mangatkan bahwa koperasi adalah salah satu sokoguru perekonomian indonesia. Yang dimaksud dengan sokoguru sendiri menurut bahasa Indonesia adalah “penyangga utama”. Didalam perekonomian nasional ada tiga pelaku ekonomi nasional, yaitu :
• Koperasi
• BUMN
• Swasta
Dan dalam keadaaan Indonesia pada waktu itu, menurut Bung Hatta hanya pemerintah yang sanggup melaksanakan pembangunan yang besar-besar atau agak besar.
Jadi pengertian sokoguru ekonomi ini jelas harus dimengerti dalam fungsi koperasi sebagai penyangga utama perekonomian rakyat menghadapi sistem dan struktur ekonomi kapitalis liberal yang ditinggalkan pemerintah penjajah Belanda.
Namun mengapa selama bertahun-tahun sejak pembangunan REPELITA, koperasi nampak masih tersendat-sendat, belum bisa menjadi tiang-tiang utama penyangga perekonomian rakyat.
Mungkin salah satu sebabnya adalah pemerintah yang telah bertekad mewujudkan sistem ekonomi koperasi, sering masih kurang menyadari bahwa hakikat perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi pasar. Sebagai sistem ekonomi pasar, kita tidak akan berhasil mengembangkan koperasi didalamnya, apabila kita justru cenderung menggunakan kebijakan yang bertolak dari sistem komando (regulasi) dan sistem monopoli.
Dengan kata lain, koperasi tidak akan bisa berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang mengakar pada rakyat, jika ia cenderung dipakai sebagai alat kebijakan pemerintah. Dan koperasi juga tidak akan bisa berkembang bila ia diberi rupa hak monopoli atau diberi perlindungan berlebihan segingga menciutkan peluang bekerjanya mekanisme ekonomi pasar yang lebih efisien.
3. Kemakmuran Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat
Yang dimaksud dengan kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan materil atau kebutuhan dasar rakyat. Tetapi dalam upaya peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, sangat ditekankan peningkatan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perorangan. Bumi dan air dan kekayaan alam lainnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa negara menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat melalui 4 cara, yaitu :
1. Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
2. Penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang ada didalamnya
3. Pemelliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar
4. Penyediaan lapangan kerja
Pemilikan faktor-faktor produksi tetap diakui dan ada pada masyarakat, hanya saja pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, inilah prinsip demokrasi ekonomi.
4.Mewujudkan Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang menjadi tujuan akhir perjuangan pembangunan nasional belum tercapai. Sehingga seperti yang dikatakn Bung Hatta :
“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran ditengah jalan, dan anak-anak yang diharapkan menjadi tiang masyarakat di masa datang terlantar hidupnya”.

B. PASAL 33 UUD 1945, KOPERASI, dan SISTEM EKONOMI INDONESIA
1. Bentuk atau Jiwa
Dalam pasa 33 ayat 1 UUD 194 banyak yang memperdebatkan arti kata bangun, bentuk atau jiwa. Jadi jika kata tersebut beraryti “bangun”, dengan demikian, arti kata bangun dalam penjelasan pasal 33 ini sangat tergantung pada kata koperasi. Andaikan benar bahwa yang dimaksud dengan “bangun” sama dengan “jiwa”, maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah : ciri-ciri apakah yang harus dimmiliki oleh suatu perusahaan yang memiliki jiwa koperasi?

A. SISTEM dan POLITIK PEREKONOMIAN INDONESIA
1.Moral Ekonomi dan Politikal Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD1945 bukanlah sitem ekonomi liberal ala politikal ekonomi mazhab klasik dan neoklasik yang menghendaki tiadanya campur tangan pemerintah sama sekali.
Sikap dan sifat anti liberalisme dan anti kapitalisme dari sistem ekonomi indonesia bersemi serta berkembang pada diri pemimpin pergerakan kebangsaan, karena liberalisme yang dipraktekkan Belanda tidak membawa kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, sebagimana yang dislogakan di Eropa Barat.Sebaliknya yang dirasakan di Indonesia adalah pemerasan kaum buruh, perampasan tanah rakyat, penindasan kemerdekaan, dan perkosaan dasar-dasar perikemanusiaan.
Bung Hatta sudah mengantisipasi praktek perekonomian semacam ini, dia membedakan tujuan pembangunan jangka panjang dengan politik kemakmuran jangka pendek.
Politik perekonomian berjangka panjang yang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Di sebelah menunggu tercapainya hasil politik perekonomian berjangka panjang ini, perlu ada politik kemakmuran berjangka pendek yang realisasinya bersumber pada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita pada masa datang, apabila buahnya nyata memperbaikikeadaan rakyat dan memecahkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu smentara waktu harus dilakukan dan dilaksanakan oleh mereka yang sanggup melaksanakannya.
2. Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi Indonesia
Dewasa ini para pemimpin kita sering mangatkan bahwa koperasi adalah salah satu sokoguru perekonomian indonesia. Yang dimaksud dengan sokoguru sendiri menurut bahasa Indonesia adalah “penyangga utama”. Didalam perekonomian nasional ada tiga pelaku ekonomi nasional, yaitu :
• Koperasi
• BUMN
• Swasta
Dan dalam keadaaan Indonesia pada waktu itu, menurut Bung Hatta hanya pemerintah yang sanggup melaksanakan pembangunan yang besar-besar atau agak besar.
Jadi pengertian sokoguru ekonomi ini jelas harus dimengerti dalam fungsi koperasi sebagai penyangga utama perekonomian rakyat menghadapi sistem dan struktur ekonomi kapitalis liberal yang ditinggalkan pemerintah penjajah Belanda.
Namun mengapa selama bertahun-tahun sejak pembangunan REPELITA, koperasi nampak masih tersendat-sendat, belum bisa menjadi tiang-tiang utama penyangga perekonomian rakyat.
Mungkin salah satu sebabnya adalah pemerintah yang telah bertekad mewujudkan sistem ekonomi koperasi, sering masih kurang menyadari bahwa hakikat perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi pasar. Sebagai sistem ekonomi pasar, kita tidak akan berhasil mengembangkan koperasi didalamnya, apabila kita justru cenderung menggunakan kebijakan yang bertolak dari sistem komando (regulasi) dan sistem monopoli.
Dengan kata lain, koperasi tidak akan bisa berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang mengakar pada rakyat, jika ia cenderung dipakai sebagai alat kebijakan pemerintah. Dan koperasi juga tidak akan bisa berkembang bila ia diberi rupa hak monopoli atau diberi perlindungan berlebihan segingga menciutkan peluang bekerjanya mekanisme ekonomi pasar yang lebih efisien.
3. Kemakmuran Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat
Yang dimaksud dengan kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan materil atau kebutuhan dasar rakyat. Tetapi dalam upaya peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, sangat ditekankan peningkatan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perorangan. Bumi dan air dan kekayaan alam lainnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa negara menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat melalui 4 cara, yaitu :
1. Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
2. Penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang ada didalamnya
3. Pemelliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar
4. Penyediaan lapangan kerja
Pemilikan faktor-faktor produksi tetap diakui dan ada pada masyarakat, hanya saja pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, inilah prinsip demokrasi ekonomi.
4.Mewujudkan Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang menjadi tujuan akhir perjuangan pembangunan nasional belum tercapai. Sehingga seperti yang dikatakn Bung Hatta :
“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran ditengah jalan, dan anak-anak yang diharapkan menjadi tiang masyarakat di masa datang terlantar hidupnya”.

B. PASAL 33 UUD 1945, KOPERASI, dan SISTEM EKONOMI INDONESIA
1. Bentuk atau Jiwa
Dalam pasa 33 ayat 1 UUD 194 banyak yang memperdebatkan arti kata bangun, bentuk atau jiwa. Jadi jika kata tersebut beraryti “bangun”, dengan demikian, arti kata bangun dalam penjelasan pasal 33 ini sangat tergantung pada kata koperasi. Andaikan benar bahwa yang dimaksud dengan “bangun” sama dengan “jiwa”, maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah : ciri-ciri apakah yang harus dimmiliki oleh suatu perusahaan yang memiliki jiwa koperasi?
Dari pernyataan Bung Hatta, dapat dirumuskan lima ciri utama perusahaan yang berjiwa koperasi, yaitu:
1. Koperasi adalah persekutuan cita-cita, tidak semata-mata persekutuan orang, dan jelas bukan persekutuan modal
2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3. Koperasi tidak mengenal pertentangan antara majikan dan buruh. Semua yang bekerja adalah anggota
4. Tiap-tiap anggota koperasi memilki hak suara yang sama
5. Keuntungan koperasi dibagi menurut jas, bukan menurut besarnya modal.
2. Wilayah Ekonomi dan Peranan Negara
Berbeda dari pasal 33 ayat 1, yang berbicara mengenai susunan perekonomian dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan susunan perekonomian itu, maka pasal 33 ayat 2 berbicara mengenai pembagian wilayah ekonomi serta peranan negara dalam perekonomian Indonesia. Yang berbunyi, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Di dalam bunyi tersebut, terdapat dua perbedaan kata, yaitu terletak pada “dikuasai” dan “tidak dikuasai” oleh negara. Oleh karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab sehubungan dengan pasal ini adalah, “Apakah arti kata dikuasai dalam pasal tersebut ?
Menurut Bung hatta, yang dimaksud dengan “dikuasai” dalam psal ini bukanlah diselenggarakan ataupun dimiliki oleh negara, melainkan diawasi (dikontrol) dan diatur oleh negara. Dengan demikian, pasal ini menyatakan, “disamping terdapat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang penyelenggaraannya diawasi dan diatur oleh negara”, dalam perekonomian Indonesia juga terdapat “cabang-cabang produksi yang tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, yang penyelenggaraannya tidak diawasi dan diatur oleh negara”.
3. Sistem Ekonomi Indonesia
Adapun ciri sistem ekonomi Indonesia menurut pasal 33 UUD 1945 sebagaimana dapat disimpulkan dari penjelasan pasala 33 ayat 1, 2, dan 3, adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian terbagi dalam dua sektor wilayah :
a) Wilayah sektor formal, terdiri atas :
1) Wilayah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
2) Wilayah cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
b) Wilayah sektor informal, disebut juga sebagai wilayah cabang-cabang produksi yang tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak
2. Kecuali dalam wilayah cabang-cabang produksi yang penting bagi negar, peranan pemerintah dalam perekonomian lebih dititik-beratkan sebagai pengawas dan pengatur
3. Koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang beroperasi dalam wilayah cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
4. Ruang gerak usaha-usaha swasta yang tidak berbentuk koperasi terbatas pada wilayah cabang-cabang produksi yang tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak
5. Penentuan harga lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar.

C. BUMN dan PASAL 33 UUD 1945
1. Pasal 33
Banyak tulisan dan pendapat yang dikemukakan bahwa, Pasal 33 UUD 1945 menunjuk pada adanya tiga unsur pelaksana demokrasi ekonomi, yaitu koperasi, swasta, dan BUMN, sehingga kehadiran BUMN tidak dapat dipisahkan dari makna UUD 1945 umumnya, pasal 33 khususnya.
Bung Hatta menjelaskan bahwa, koperasi membangun mulai dari bawah, mendahulukan yang kecil, pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar, dan diantara keduanya swata bergerak.
Dari perumusan diatas, timbul kecenderungan untuk melihat bahwa pembagian antara usaha koperasu, usaha swasta, dan usaha negara didasarkan pada kepentingan dan kemampuan.
2. Posisi BUMN
Bentuk-bentuk usaha negara diatur dalam Undang-Undang No. 9/969 yang menyatakan bahwa usaha-usaha negara berbentuk perusahaan. Dengan demikian perusahaan adalah usaha negara. Undang-undang tersebut membedakan 3 macam bentuk perusahaan, yaitu, perusahaan jawatang (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (Persero).
Sumber daya keuangan sama-sama diperlukan dalam tiga bentuk perusahaan ini, namun terlihat ada perbedaan, yaitu untuk Perjan tidak merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan untuk Perum dan Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Antara Perum dan Persero ada perbedaan, yaitu untuk Perum seluruhnya modal negara dan tidak terbagi dalam saham, sedangkan modal Persero dimungkinkan selain dari modal negara yang dipisahkan, juga dapat berasal dari sumber lain, dan terbagi dalam saham-saham.

D. SWASTA BESAR dan PASAL 33 UUD 1945
1.Perusahaan Swasta dalam Pasal 33 UUD 1945
Dibandingkan dengan negara dan koperasi, keberadaan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia terasa sangat tidak jelas. Melalui ketiga ayat dalam pasal 33 UUD 1945, tidak ada satu kalimat pun yang bisa ditunjuk sebagai dasar bagi keberadaan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia.
Jadi keberadaan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia saat ini hanyalah bersifat transisional atau sementara waktu.
2. Peranan Perusahaan Swasta dalam Perekonomian Indonesia
Bila secara konstitusional keberadaaan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia hanya bersifat transisional, maka dalam kenyataannya peranan perusahaan swasta dalam perekonomian Indonesia justru cenderung semakin meningkat.
Dalam sebuah penelitian, pada sektor industri peranan sektor swasta cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Pada sektor-sektor lain tentu terdapat perbedaan dan variasi. Pada sektor keuangan dan perbankkan, sektor pemerintah berada dalam posisi pemimpin. Demikian juga dengan sektor perhubungan udara, tetapi berkebalikan pada sektor perdagangan dan perhubungan laut.
Berdasarkan fakta tersebut , dapat simpulkan, pertama, secara konstitusional keberadaan perusahaan swasta hanya bersifat transisional. Kedua, secara faktual peranan swasta dalam perekonomian Indonesia saat ini cenderung cukup besar dan cenderung bertambah besar.
Sehingga pertanyaan yang timbul adalah peranan apakah yang dapat dimainkan oleh perusahaan swasta, dalam ikut serta mengamalkan amanat pasal 33 UUD 1945?

E. KESEJAHTERAAN SOSIAL dan POLITIK KEMAKMURAN RAKYAT
1. Usaha Bersama dan Asas Kekeluargaan
Sesuai dengan pasal 33 dan penjelasannya, maka perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama (bukan usaha perorangan tetapi lebih bersifat sebagai usaha kolektif) berdasarkan asas kekeluargaan (bukan asas perorangan). Kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-orang. Oleh karena itu bangun perusahaan yang sesuai di dalam perekonomian itu adalah koperasi (bukan korporasi)
Dasar dari demokrasi ekonomi tercantum dalam pasal 33 ini, kemakmuran bagi semua orang, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran haruslah bagi semua orang dan untuk menjamin hal ini, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, demi lebih menjamin tercapainya kemakmuran bagi semua orang, maka hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh da di tangan orang seorang.
2. Politik Kemakmuran Rakyat
Asas kekeluargaan adalah asas dimana kepentingan masyrakat adalah yang utama, bukan kepentingan individu, namun harkat dan martabat individu tetap dihormati. Dalam asas kekeluargaan itu, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Demokrasi ekonomi Indonesia menekankan pada pentingnya masalah kemakmuran rakyat : kemakmuran bagi semua orang.
Politik kemakmuran masyarakat harus diarahkan kepada dan dapat menjawab 3 hal pokok berikut ini :
1. Bagaimana meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
2. Bagaimana mengurangi ketidakmerataan untuk mencapai keadilan sosial
3. Bagaimana memerangi kemiskinan untuk mencapai keadaan yang lebih adil dan makmur.
Politik kemakmuran rakyat harusberorientasi kerakyatan. Pola produksi, pola konsumsi, pola investasi, dan pola alokasi teritorial sumber-sumber pembangunan harus berorientasi kepada kepentingan rakyat secara langsung.
















Analisis Penulis
Menurut saya, apa-apa yang telah tertuang didalam pasal 33 UUD 1945 yang telah di tuangkan oleh para bapak bangsa kita, khususnya bung hatta, dalam menciptakan sistem perekonomian yang akan dijalankan dalam sistem perekonomian bangsa ini sudah sangat baik.
Seperti yang kita lihat dalam pembahasan pasal 33 UUD 1945 pasal 2, yang berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, didalam setiap kalimat yang ada didalam pasal tersebut kita dapat melihat, bahwa dalam merancang pasal ini, para pemikirnya sudah memikirkan sumber-sumber produksi yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak, haruslah dikuasai negara, karena jika hal-hal tersebut dikuasai oleh orang perorangan, tentu pemerataan terhadapa sumber daya yang kita miliki yang akan kita nikmati itu tidak dapat tercapai, karena jika dikuasai oleh perorangan, mereka hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tapi hal positifnya akan timbul persaingan antar perseorangan / swasta tersbut untuk menghasilkan output yang lebih berkualitas, sehingga output yang dihasilkan lebih baik.
Selanjutnya, jika kita melihat apa yang dikembangkan Bung Hatta dengan koperasi, koperasi harus bisa menjadi sokoguru dalam perekonomian Indonesia. Memang untuk bangsa yang sedang berkembang seperti Indonesia, koperasi memang merupakan alternatif terbaik yang dapat digunakan dal;am perekonomian, karena jika kita melihat, kebanyakan warga negara kita, hidup di garis menengah kebawah, sehingga koperasi sangat cocok untuk menunjang perekonomian bangsa. Karena sesuai dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan, yang manfaatnya dirasakan para anggotanya
Jadi menurut saya, pemerintah yang ingin mewujudkan sistem ekonomi koperasi untuk kesejahteraan rakyat, saya merasa kurang tepat, karena didalam sistem ekonomi yang seperti tersebut, campur tangan pemerintah masih cukup banyak, sehingga sistem ekonomi pasar tidak akan dapat berkembang, dan jika sistem ekonomi pasar tidak dapat berkembang, maka sistem perekonomian pun akan sulit berkembang, karena terlalu banyknya campur tangan pemerintah didalam pereknomian tersebut, sehingga koperasi hanya dipakai sebagai alat kebijakan pemerintah didalm perekonomian itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA


Mubyarto, dan Revrisond Baswir, Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia, Liberti, Yogyakarta, 1989

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentarnya ya!!!!!!