Live Love Laugh

Live Love Laugh

Friday, April 9, 2010

Hukum====himpunan peraturan peraturan(perintah2 dan larangan2) yang mengatur tata tertibsuatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Unsur2 hukum:
1.peraturan mengenai tingkah laku manusia
2.peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3.peraturan itu bersifat memaksa
4.sanksi2 terhadap peraturan itu bersifat memaksa

Tujuan hokum ===mengatur pergaulan hidup manusia secara damai..(prof.mr.dr.L difrl dorn)

Pembagian hukum:
Menurut bentuknya:
1.hukum tertulis: a.tertulis di kodifikasi…..ex:KUHP,KUHPER,KUHI
b.Tertulis Tidak di kodifikasi……ex:uu hak cipta,uu hak merk
2.hukum tidak tertulis…..hukum kebiasaan…..ex:hokum adat
Menurut isinya:
1.hukum privat (sipil)===hukum perdata==-HUKUM PERSEORANGAN
-hukum keluarga
-hukum harta kekayaan
-hukum waris
===hokum dagang
2.hukum public(Negara)====-HTN
-HTUN
-HUKUM PIDATA
-HI
Hokum privat=hukum yang mengatur hubungan antara orang yang sama dengan orng lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan

Hokum public=hubungan yang mengatur antara Negara dengan alat2 kelengkapan negaraatau hubungan anta Negara dengan perseorangan warga Negara.

Hukum====himpunan peraturan peraturan(perintah2 dan larangan2) yang mengatur tata tertibsuatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Unsur2 hukum:
1.peraturan mengenai tingkah laku manusia
2.peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3.peraturan itu bersifat memaksa
4.sanksi2 terhadap peraturan itu bersifat memaksa

Tujuan hokum ===mengatur pergaulan hidup manusia secara damai..(prof.mr.dr.L difrl dorn)

Pembagian hukum:
Menurut bentuknya:
1.hukum tertulis: a.tertulis di kodifikasi…..ex:KUHP,KUHPER,KUHI
b.Tertulis Tidak di kodifikasi……ex:uu hak cipta,uu hak merk
2.hukum tidak tertulis…..hukum kebiasaan…..ex:hokum adat
Menurut isinya:
1.hukum privat (sipil)===hukum perdata==-HUKUM PERSEORANGAN
-hukum keluarga
-hukum harta kekayaan
-hukum waris
===hokum dagang
2.hukum public(Negara)====-HTN
-HTUN
-HUKUM PIDATA
-HI
Hokum privat=hukum yang mengatur hubungan antara orang yang sama dengan orng lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan

Hokum public=hubungan yang mengatur antara Negara dengan alat2 kelengkapan negaraatau hubungan anta Negara dengan perseorangan warga Negara.
Kodifikasi=pembukuan jenis hokum2 tertentu dalam kitab undang sistematis dan lengkap.
Tujuan= -menjamiin kepastian hokum
-penyerdehanaan hokum
-kesatuan hokum

Hokum bisnis==keseluruhan peraturan,putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku ekonomi mikro.(CFG.sumaryati hartono)

Hukkum bisnis tidak hanya mencakup hukum hukum perdata saja,seperti kontrak ,jual beli,surat berharga,pasar modal,kepailitan,tetapi juga hukum public seperti hukum pidana,HTN,HTUN,HI

Ruang linkup hukum bisnis:
1.kontrak bisnis
2.jual beli
3.bentuk2 perusahaan
4.Perusahaan Go Public
5.PMA
6.kepailitan dan likuidiras
7.merger dan akuisisi
8.perkreditan dan pembiayaan
9.jaminan hutang
10 surat berharga
11.perburuhan
12.anti monopoly
13.perlindungan konsumen
14.asuransi


Mengapa timbul hhukum====karna manusia itu memiliki sifat egoism secara umum,guna mempertahankan hidupnya maka utk membendung sifat egoism itu perllu aturan2 hidup(rambu2)

Badan hukum==badan2 (kumpulan manusia)yang oleh hukum diberi status person,yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusiayang disebut badan hukum.
Obje hukum==segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.

Hubungan hukum dengan ekonomi=== hubungan nya sangat erat,terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro..dalam kegiatan ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro adalah adanya interaksi bisnis antara para pelaku bisnis,interaksi yang demikian tentu sngat membtuhkan aturan2 permainan(kwi kian gie).

Istilah hukum dagang snagt sempit,topic didalam nya hanya mencakup istilah istilah perdagangan yang terdapat dlam KUHD saja,,pdhal banyak hukum bisnis yang ada diatur dalam KUHD.
Sedang hukum perniagaan topiknya terlalu,luas arna pengertian ekonomi dapat berupa ekonomi mikro dan makro ,ekonomi manajemen,dll
Jadi utk mengakomodir perkembangan perlu hukum yang lebih luas,dan yang ideal adalah :hhukum bisnis”
Dapat dikatakan perusahaan apabila:
1.bentuk usaha,bai yang dijalan kan orng perseorngan maupun badan hukum
2.melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus.
3.tujuannya adalah mencari keuntungan/laba.
Syarat suatu badan dapat dikatakan badan hukum:
1.adanya harta kekayaan
2.kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama.
3.adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut
Dan disebut badan hukum jika adanya pengakuan pemerintah,pengakuan dalam bentuk surat keputusan pengesahan akte oleh dephumdanham

Persekutuan perdata===perjanjian antara 2 orng atau lebih mengikatkan diri utk memasukkan sesuatu (inbreng) kedalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karnanya.(pasal 1618 KUHP).


Sekutu komanditer==sekutu diam (pasif) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda edalam persekutuan sebagai pemasukan (inbreng),dan berhak atas keuntungan.
Sekuru biasa==sekutu komplementer(atif) adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan disamping mereka juga memasukkan modal ke dalam perusahaan,dan bertnggung jawab pribadi utk keseluruhan.

PT===disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasrkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasr yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU peraturan pelaksanaannya.(uu no 40 thn 2007)

Tindakan likuidasi adalah:
1.pencatatan dan pengumpulan kekayaan perusahaan
2.penentuan tata cara pembagian kekayaan
3.pembayaran kpd para kreditor
4.pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kpd pemgang saham
5.tindakan lain yang dianggap perludalam proses pemberesan

Koperasi==badan usaha yang bernggotakan orng2 atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagau gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan azas kekeluargaan(UU no 25 tahun 1992pasal 1 ayat 1)


Dalam azas kebebasan berkontrak pembuat UU memberikan kekuatan hukum yang mengikat atas apa yang telah mereka perjanjjikan,,seperti diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPER ,yg berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secra sah berlaku sebagai uu bagi merea yang membuatnya… suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karna alasan2 yang oleh uu dinyatakan cukup utk itu…

Anatommi suatu kontrak:
1.judul
2.kepala
3.komparisi (penyebutan para pihak)
4.sebaab/dasar
5.syarat2 atau kalusula2
6.peutup
7.tanda tangan


Waralaba===suatu cara melakukan kerjasama bisnis antara 2 atau lebih perusahaan dimana satu pihak bertindak sebagai franchisor (memberikan hak).kpda franchisee (penerima hak)utk melakukan kegiatan bsinis atas suatu produk atau jasa berdasrakan atas rencana komersil dan imbalan dibayarkan kpda franchisor.



No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentarnya ya!!!!!!